JATENGNETWORK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah berakhir.
Meski status PPKM dicabut, status darurat kesehatan tetap dipertahankan karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi seperti dikutip jatengnetwork.com dari siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: RESMI, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Berakhir Hari Ini
Status darurat kesehatan karena virus Corona ditetapkan Jokowi lewat Keputusan Presiden Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, 31 Maret 2020.
Soal masih berlangsungnya pandemi COVID-19, Indonesia tidak dapat mengakhiri predikat itu karena pihak yang berwenang adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Urusan pandemi adalah urusan global, bukan urusan satu negara saja.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia sehingga status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of internasional concern dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita," kata Jokowi.
Baca Juga: Hard Gumay Ramal tahun 2023 Tiga Wilayah di Indonesia Akan Terjadi Bencana Alam
Comments
0 comment