Polemik The Sato Hotel: Satu Penggugat Pilih Damai, Dua Lanjut Persidangan - Radar Kudus
Polemik The Sato Hotel: Satu Penggugat Pilih Damai, Dua Lanjut Persidangan - Radar Kudus
Salah satu penggugat pembangunan The Sato Hotel, Wiwiek Kurniawan sepakat terima damai. Atas gugatan perkara Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kds. Yang menempatkan pemilik The Sato Hotel Abed Nego Subagyo sebagai tergugat. Karena dianggap merugikan pihak Wiwiek dalam proses pembangunan The Sato Hotel yang did

KUDUS – Salah satu penggugat pembangunan The Sato Hotel, Wiwiek Kurniawan sepakat terima damai. Atas gugatan perkara Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kds. Yang menempatkan pemilik The Sato Hotel Abed Nego Subagyo sebagai tergugat. Karena dianggap merugikan pihak Wiwiek dalam proses pembangunan The Sato Hotel yang diduga mengakibatkan kerusakan rumah penggugat.

Kesepakatan itu diambil setelah kedua belah pihak bersedia mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator Hakim Galih Bawono dari Pengadilan Negeri (PN)Kudus.

Diberitakan sebelumnya jika Wiwiek bersama dua warga lainnya Beny Djunaedi dan Benny Gunawan sempat melayangkan gugatan pada 2021 lalu. Tetapi gugatan tersebut gagal. Karena majelis hakim PN Kudus menolak gugatan yang dianggap kabur itu.

Tetapi para penggugat tak menyerah. Mereka kembali melayangkan gugatan ke PN Kudus. Dalam gugatan kedua ini, Wiwiek, Beny Djunaedi dan Benny Gunawan mengajukan gugatan secara terpisah.

Kepala PN Kudus Singgih Wahono menjelaskan pihak penggugat yakni Wiwiek bersedia mengakhiri persengketaan karena pihak tergugat menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi pada rumah penggugat. Sampai menjadi baik seperti semula.

Bahkan pihak tergugat menyatakan siap memberikan jaminan dalam jangka waktu tiga tahun. Artinya bila dalam rentang waktu tersebut kembali ada kerusakan, pihak tergugat siap memperbaiki.  Dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung tergugat.

”Setelah tiga tahun nanti akan ada pembahasan lagi terkait antara kedua belah pihak. Tetapi tergugat juga siap garansi diperpanjang. Atau opsi lain misal dimodel kontrak selama 30 tahun untuk menyewa. Dengan argumen bahwa mengantisipasi adanya kelabihan tanah sehingga ada pergeseran bangunan yang kembali menyebabkan kerusakan,” jelasnya.

Berbeda dengan Wiwiek yang memilih menyepakati damai, dua penggugat lainnya Beny Djunaedi dan Benny Gunawan memilih tidak menyepakati opsi perdamaian dan melanjutkan persidangan.

”Sebenarnya dua penggugat itu juga sempat akan menyepakati damai. Tetapi tidak jadi. Semula dalam mediasi yang dimediatori Hakim, ada keinginan sepakat sebagaimana Wiwiek, bahwa mereka meminta perbaikan rumah. Tetapi tidak jadi,” tambahnya.

Atas perubahan sikap itu mediator menganggap ada itikad tidak baik dari dua penggugat. Kriteria perbuatan tidak beriktikad baik itu dianggap memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2016.

”Oleh karena itu penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka dalam rekomendasi hakim mediator menyarankan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” terangnya.

Singgih menerangkan kasus yang melibatkan warga dengan The Sato Hotel itu sudah berlangsung dua kali ini. Gugatan pertama ketiga warga Wiwiek Kurniawan,  Beny Djunaedi, dan Benny Gunawan bergabung menjadi satu dalam satu gugatan. Hasilnya, gugatan itu dinilai kabur sehingga tidak diterima. Putusan tersebut termuat dalam putusan Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN Kds pada 30 September tahun kemarin.

Sementara pada kasus kedua ini, ketiga penggugat tersebut melayangkan gugatan ke PN secara terpisah. Dan hasilnya sejauh ini Wiwiek memilih damai. Sementara dua rekannya tidak menyepakati. Memilih melanjutkan persidangan.

Beny Djunaedi dan Benny Gunawan sendiri melayangkan gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Kds. Dalam gugatan tersebut kedua penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian materil kepada pengugat sebesar Rp 2,053 miliar. Dan kerugian imateril senilai Rp 100 juta. (tos/zen)

KUDUS – Salah satu penggugat pembangunan The Sato Hotel, Wiwiek Kurniawan sepakat terima damai. Atas gugatan perkara Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kds. Yang menempatkan pemilik The Sato Hotel Abed Nego Subagyo sebagai tergugat. Karena dianggap merugikan pihak Wiwiek dalam proses pembangunan The Sato Hotel yang diduga mengakibatkan kerusakan rumah penggugat.

Kesepakatan itu diambil setelah kedua belah pihak bersedia mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan mediator Hakim Galih Bawono dari Pengadilan Negeri (PN)Kudus.

Diberitakan sebelumnya jika Wiwiek bersama dua warga lainnya Beny Djunaedi dan Benny Gunawan sempat melayangkan gugatan pada 2021 lalu. Tetapi gugatan tersebut gagal. Karena majelis hakim PN Kudus menolak gugatan yang dianggap kabur itu.

Tetapi para penggugat tak menyerah. Mereka kembali melayangkan gugatan ke PN Kudus. Dalam gugatan kedua ini, Wiwiek, Beny Djunaedi dan Benny Gunawan mengajukan gugatan secara terpisah.

Kepala PN Kudus Singgih Wahono menjelaskan pihak penggugat yakni Wiwiek bersedia mengakhiri persengketaan karena pihak tergugat menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi pada rumah penggugat. Sampai menjadi baik seperti semula.

Bahkan pihak tergugat menyatakan siap memberikan jaminan dalam jangka waktu tiga tahun. Artinya bila dalam rentang waktu tersebut kembali ada kerusakan, pihak tergugat siap memperbaiki.  Dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung tergugat.

”Setelah tiga tahun nanti akan ada pembahasan lagi terkait antara kedua belah pihak. Tetapi tergugat juga siap garansi diperpanjang. Atau opsi lain misal dimodel kontrak selama 30 tahun untuk menyewa. Dengan argumen bahwa mengantisipasi adanya kelabihan tanah sehingga ada pergeseran bangunan yang kembali menyebabkan kerusakan,” jelasnya.

Berbeda dengan Wiwiek yang memilih menyepakati damai, dua penggugat lainnya Beny Djunaedi dan Benny Gunawan memilih tidak menyepakati opsi perdamaian dan melanjutkan persidangan.

”Sebenarnya dua penggugat itu juga sempat akan menyepakati damai. Tetapi tidak jadi. Semula dalam mediasi yang dimediatori Hakim, ada keinginan sepakat sebagaimana Wiwiek, bahwa mereka meminta perbaikan rumah. Tetapi tidak jadi,” tambahnya.

Atas perubahan sikap itu mediator menganggap ada itikad tidak baik dari dua penggugat. Kriteria perbuatan tidak beriktikad baik itu dianggap memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2016.

”Oleh karena itu penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, maka dalam rekomendasi hakim mediator menyarankan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” terangnya.

Singgih menerangkan kasus yang melibatkan warga dengan The Sato Hotel itu sudah berlangsung dua kali ini. Gugatan pertama ketiga warga Wiwiek Kurniawan,  Beny Djunaedi, dan Benny Gunawan bergabung menjadi satu dalam satu gugatan. Hasilnya, gugatan itu dinilai kabur sehingga tidak diterima. Putusan tersebut termuat dalam putusan Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN Kds pada 30 September tahun kemarin.

Sementara pada kasus kedua ini, ketiga penggugat tersebut melayangkan gugatan ke PN secara terpisah. Dan hasilnya sejauh ini Wiwiek memilih damai. Sementara dua rekannya tidak menyepakati. Memilih melanjutkan persidangan.

Beny Djunaedi dan Benny Gunawan sendiri melayangkan gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Kds. Dalam gugatan tersebut kedua penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian materil kepada pengugat sebesar Rp 2,053 miliar. Dan kerugian imateril senilai Rp 100 juta. (tos/zen)

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!