
JATENGNETWORK.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan yang diperuntukan bagi pekerja atau buruh untuk dapat Rp 600 ribu.
Para pekerja atau buruh yang ingin mengajukan BSU harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu syaratnya adalah memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta atau yang memiliki gaji dibawah upah minimum.
Syarat ini diberlakukan agar para pekerja atau buruh yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah bisa menerima hak mereka untuk menyambung hidup.
Baca Juga: Data Penerima BSU Salah, Apakah Bisa Diganti?
Namun bagaimana bagi para pekerja/buruh yang telah di PHK, apakah mereka berhak menerima BSU?
Melansir laman Kemenaker, para pekerja/buruh yang telah di PHK namun terdaftar sebagai keanggotan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
Comments
0 comment