Selebgram Clara Shinta vs Debt Collector, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan 4 DPO
Selebgram Clara Shinta vs Debt Collector, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan 4 DPO
Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta.

 

JATENGNETWORK.COM - Pihak kepolisian menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Clara Shinta melaporkan kasus perampasan mobil secara paksa oleh sekelompok debt collector (DC) ke Polda Metro Jaya.

Video peristiwa perampasan tersebut beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Tak Terima Mobilnya Dirampas Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Lapor Polisi

 Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan 7 orang yang menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Baca Juga: LBH Ansor Akan Proses Hukum Kasus Penganiayaan David

Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.***

BACA BERITA TERKINI DI JATENG NETWORK SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

 

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!