
JATENGNETWORK.COM - Hari ini Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah berakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden Jokowi, dikutip jatengnetework.com dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Minta PPKM Minta Dihentikan Akhir Tahun Ini, KSP Moeldoko: Covid Sudah Tidak Jadi Ancaman
Sebagai informasi, PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika masa pandemi Corona atau Covid-19.
Saat itu, PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 sampai dengan level 4.
Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Baca Juga: Sebanyak 2.633 Kendaraan Terkena Tilang ETLE pada Operasi Lilin 2022 Hari ke 6
Beberapa hari terakhir pemerintah juga sudah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Tanah Air sejak kasus Covid-19 mulai melandai.
Comments
0 comment