Rekam Medis Beralih Jadi Basis Elektronik, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat Indonesia
Rekam Medis Beralih Jadi Basis Elektronik, Ini Manfaatnya Bagi Masyarakat Indonesia
Pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis elektronik

JATENGNETWORK.COM – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.

PMK dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan.

Baca Juga: Festival Buku Patjar Merah Digelar di Surabaya, Catat Tanggalnya!

Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat.

Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Kemenkes juga akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.

Program ke depannya Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi.

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!