Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik obat sirup dari lima perusahaan farmasi imbas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat berbahaya yang diduga pemicu ratusan kasus gagal ginjal akut.
Adapun kelima perusahaan farmasi tersebut adalah:
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ucapnya Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penghentian produk obat sirup yang diproduksi oleh lima farmasi tersebut.
Berikut daftar lengkap obat sirup yang tercemar EG dan DEG dari lima perusahaan farmasi.
*berdasarkan konferensi pers BPOM pada Rabu (9/11)
NEXT: obat sirup yang diproduksi oleh PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma
Comments
0 comment