JATENGNETWORK.COM - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin.
PT SMI menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.
"Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89 Tahap Penyidikan, Polri Cekal 15 Orang
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka.
Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.
"Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.
Comments
0 comment