AKBP Jerry Raymond Siagian Divonis PTDH, LPSK Ikut Bersaksi - Nasional Tempo
AKBP Jerry Raymond Siagian Divonis PTDH, LPSK Ikut Bersaksi - Nasional Tempo
Jerry Raymond Siagian mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi yang disebut sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J.
10 Komentar -->
AKBP Jerry Raymond Siagian. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya ikut bersaksi dalam sidang sidang etik mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Jumat, 9 September 2022. Edwin menyatakan bahwa dalam sidang itu, mereka menceritakan soal desakan yang dilakukan Jerry agar LPSK memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, salah satunya adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), termasuk kalimat mana saja,” kata Edwin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 Desember 2022.

Selain itu, LPSK juga menjelaskan alur permohonan perlindungan, pemenuhan syarat Pasal 28 Undang-undang No 31 Tahun 2014, penelaahan yang dilakukan terhadap Putri, tujuan assesmen, hingga diminta pendapat LPSK tentang kewajiban LPSK di Pasal 43 UU TPKS.

“Kami menjawab bahwa kewajiban itu diatur di ayat 2, yakni pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai Perundang-undangan, jadi tetap merujuk UU No. 31 dan tidak bisa serta-merta,” ujar Edwin.

Ia mengatakan desakan tersebut dilakukan Jerry dalam pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu. Edwin menyatakan bahwa Jerry sempat membeberkan bahwa Putri merupakan korban pelecehan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam pertemuan itu.

Dalam dokumen notulensi pertemuan 29 Juli yang dilihat Tempo, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah lembaga negara, kementerian, kepolisian, hingga lembaga swadya masyarakat. Saat itu, Jerry menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri. Selain itu, ia juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.

Jerry menjalani sidang kode etik pada Jumat 9 September 2022. Polri sempat menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Jerry masuk katogeri berat.

"AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat, 9 September 2022.

Hasilnya, Komite Kode Etik Polri (KKP) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Jerry.  Dengan demikian, sudah terdapat 5 anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH dari KKEP. Selain Jerry Raymond Siagian, KKEP juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. AKP Dyah Candrawati yang juga ikut disidang etik mendapatkan sanksi demosi atau penurunan jabatan sementara Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa Patsus dan pernyataan maaf secara lisan. 

Baca: AKBP Jerry Raymond Siagian Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Advokat Anti Hoax perihal ucapannya dalam kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo

Jerry Raymond Siagian menjadi personil Polri kelima yang mendapatkan vonis PTDH akibat kasus Brigadir J.

JPHPKKS meminta polisi mewaspadai adanya obstruction of justice jilid II dalam kasus kematian Brigadir J

Brigjen Benny Ali dan 4 polisi lainnya disebut telah selesai menjalani penempatan khusus atau Patsus.

Secara terminologi, pro justitia berasal dari kata for justice yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bripka Ricky Rizal bisa mengajukan justice collaborator (JC) apabila persyaratan terpenuhi.

Total ada 18 anggota Polri yang menjalani sanksi penempatan khusus dari 35 orang terduga pelanggar di kasus Brigadir J

AKBP Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.

Malam ini polisi menggelar sidang etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian. Sidang akan menghadirkan 13 saksi.

AKBP Pujiyarto diberi sanksi administrasi berupa permintaan maaf, dan penempatan khusus atau patsus. Dia dinilai tidak profesional.

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!