
JATENGNETWORK.COM - Lanjutan kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka.
Diberitakan sebelumnya pada 4 Oktober 2022, 8 orang dijadikan tersangka kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89.
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89
Bareskrim Polri terus menindaklanjuti pemeriksaan terhadap para tersangkat tersebut.
“Terhadap 8 tersangka yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (20/1/2023).
Ditambahkan, Ramadhan menyampaikan bahwa berkas perkara dari 8 tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses pelengkapan.
Baca Juga: Barang Bukti Gedung-Ruko Milik Tersangka Net89 Disita Polisi
Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI Net89 antara lain:
Comments
0 comment