Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Oleh Oknum Notaris, Temukan Fakta Baru di Persidangan - BACAMALANG.COM
Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Oleh Oknum Notaris, Temukan Fakta Baru di Persidangan - BACAMALANG.COM
BACAMALANG.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris Diana Istislam (DI), mulai digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipimpin hakim Judi Prasetya,SH. Pembacaan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar secara daring ditujukan kepada terdakwa DI (46), LDL (39), dan MSW (34). Mereka […]

BACAMALANG.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris Diana Istislam (DI), mulai digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipimpin hakim Judi Prasetya,SH.

Pembacaan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar secara daring ditujukan kepada terdakwa DI (46), LDL (39), dan MSW (34). Mereka didakwakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Pada sidang perdana ini, oknum notaris Diana Istislam (DI), didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Solehoddin.

Kuasa hukum DI, Dr. Solehoddin menjelaskan, kronologis perkara sudah diceritakan secara lengkap dalam persidangan. Dari transaksi penjualan hotel tersebut, kliennya DI tidak menerima uang sepeserpun. Namun ia mengaku menerima uang Rp 20 juta untuk biaya administrasi.

“Beberapa dana yang di serahkan ke klien saya itu adalah murni honor biaya proses jual beli di notaris. Jadi klien saya tidak menerima uang Rp 3 miliar secara langsung atau secara pribadi,” jelasnya, usai mengikuti sidang.

Solehuddin menambahkan, sebelum sidang kliennya mengajukan itikad baik untuk  berdamai. Hal itu dikuatkan dengan tanda tangan nota perdamaian antara korban IS alias Indra dengan DI.

“Klien kami berupaya mengembalikan dana Rp.3 miliar berupa aset yakni sebidang tanah. Itu sebagai  itikad baik dari klien kami, agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,” terangnya.

Solehoddin berharap, penangguhan penahanan DI bisa dikabulkan karena DI sedang menjalani pengobatan rutin. “Kami berharap ada penangguhan penahanan, karena klien kami sakit. Untuk saat ini, setiap hari melakukan pengobatan. Kondisinya memang lemas, karena sakit. Mudah-mudahan ada restoratif justice,” harapnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi SH, mengatakan karena terdakwa DI beritikad baik, mau mengembalikanuang IS alias indra, kliennya menerima itikad baik tersebut.

“Karena dianggap sudah bertanggung jawab dan mau mengganti kerugian kliennya dengan sebidang tanah, klien kami menerima pengembalian kerugian tetsebut, dengan sebidang tanah seluas 300 meter persegi di kawasan Klojen,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli hotel ini terjadi pada Januari 2021 silam. Saksi korban, IS alias Indra mendapat tawaran untuk membeli hotel seharga Rp 7 miliar dari seseorang bernama Rudi. Dimana saat ini, Rudi sudah mendekam di Lapas Lowokwaru karena perkara lain pada tahun 2021 lalu.

Melalui ide MSW dan LDL serta  mempertemukan notaris DI dengan IS, terjadilah transaksi jual beli, setelah disetujui harga yang disepakati. Akhirnya Indra alias IS memberikan uang kepada Rudi sebesar Rp 3 miliar di hadapan DI. Perlu diketahui IS berani menyerahkan uangnya kepada Rudi karena ada jaminan dari DI.

Ironisnya, berselang setahun, Is alias Indra tidak menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibelinya, merasa di tipu, korban  mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. 

Selain itu, Korban juga meminta pengembalian dana DP kepada para tersangka. Setelah negoisasi alot, korban menerima cek yang diberikan LDL dan disaksikan DI, namun uang tersebut tidak bisa dicairkan, karena saldo di bank tidak cukup.

Hingga akhirnya, kasus ini ditangani Kejari Kota Malang dan dilakukan penyelidikan. Barang bukti tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. (miho)

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!