Digunakan untuk Tempat Hiburan Malam, Hotel di Cilegon Disegel Satpol PP - detikNews
Digunakan untuk Tempat Hiburan Malam, Hotel di Cilegon Disegel Satpol PP - detikNews
Hotel yang dijadikan tempat hiburan malam di Cilegon disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran tempat itu disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam.

Hotel dan tempat fitness yang dijadikan tempat hiburan malam di Cilegon, Banten, disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam.

"Dalam penyegelan salah satu gedung eks tempat hiburan malam, yaitu Grand Krakatau, yang mana ini adalah salah satu amanat dari Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 dan juga sekaligus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 ditambah juga dengan Keputusan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM," kata penyidik PNS Satpol PP Kota Cilegon Muhlisin melalui keterangannya, Sabtu (5/3/2022).

Satpol PP awalnya mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Satpol PP akhirnya menyegel gedung itu karena terbukti menyalahi aturan.

"Setelah kita dari PPNS dan anggota Satpol PP melakukan lidik dan sidik, ternyata memang di sini banyak pelanggaran," ujarnya.

Muhlisin menyebut hotel dan tempat fitness yang digunakan untuk hiburan malam itu terbukti menyalahi jam operasional yang berlaku di Cilegon. Tempat itu beroperasi hingga dini hari.

"Pelanggaran yang didapatkan, pertama, adalah dari jam tayang. Kita tadi eksekusi jam setengah dua dini hari, ditindaklanjuti lagi dengan pelanggaran sarana dan prasarana pada tempat hiburan ini," kata dia

"Sementara perizinan yang kita pegang adalah adalah perizinan hotel dan tempat kebugaran olahraga atau fitness," sambungnya.

Berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP menutup tempat tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk itu, dengan dasar dari empat peraturan daerah tadi itu, dasar kita untuk menutup hiburan malam, yaitu Grand Krakatau," kata dia.

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!