Anda Berencana Menginap di Hotel? Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2-4 - Kompas.com - KOMPAS.com
Anda Berencana Menginap di Hotel? Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2-4 - Kompas.com - KOMPAS.com
Aturan pengoperasian hotel non-penanganan karantina dan pengunjung yang mulai berlaku 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022 mendatang. Halaman all

Anda Berencana Menginap di Hotel? Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2-4

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali.

Salah satunya mengatur tentang pengoperasian hotel non-penanganan karantina dan pengunjung yang mulai berlaku 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022 mendatang.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut aturannya:

Wilayah PPKM Level 4

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 seperti Kota Yogyakarta di DI Yogyakarta, Kota Magelang di Jawa Tengah, dan Kota Madiun di Jawa Timur.

Baca juga: Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop Terbaru PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali

Bagi Anda yang hendak menginap atau sekadar staycation di hotel akan dilakukan skrining status kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Adapun pada wilayah PPKM ini, kapasitas hotel maksimal 50 persen. Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom juga diizinkan buka.

Namun tetap memakai aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Wilayah PPKM Level 3

Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti halnya Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, Kota Malang di Jawa Timur hingga Kota Denpasar di Bali.

Kapasitas setiap hotel di daerah yang termasuk dalam level ini maksimal 50 persen. Pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka.

Kendati begitu, tetap memakai aplikasi PeduliLindungi dan berkapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang di Banten, Kota Bekasi di Jawa Barat hingga Kota Surabaya di Jawa Timur.

Sektor perhotelan pada wilayah PPKM level ini kapasitas maksimalnya 75 persen. Pengunjungnya juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka.

Kendati begitu, tetap memakai aplikasi PeduliLindungi dan berkapasitas maksimal 75 persen, serta penyediaan makanan dan minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Kunjungi kanal-kanal Sonora.id

Motivasi

Fengshui

Tips Bisnis

Kesehatan

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Comments

https://galeriwisata.id/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!