
Pembatasan pembelian Pertalite tidak jadi diberlakukan Agustus 2022. Pembelian Pertalite pakai QR Code diundur menjadi September 2022. Kini, pendaftaran kendaraan yang berhak membeli Pertalite masih dibuka.
Pemerintah masih menyusun kriteria kendaraan pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dengan melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.Dijadwalkan, larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.
Dikutip detikFinance, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut belum ada perubahan terkait usulan kriteria kendaraan itu. Ia juga mengungkap pembatasan Pertalite itu diharapkan bisa berjalan mulai September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," ungkap Saleh.
Kini, Pertamina masih membuka pendaftaran kendaraan yang boleh membeli Pertalite. Pendaftaran diprioritaskan pada pengguna yang berdomisili atau berencana bepergian ke kota dan kabupaten di dalam Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, dikutip dari situs resmi MyPertamina, ada beberapa kota/kabupaten yang menjadi prioritas pendaftaran untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi. Termasuk di dalamnya ada Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek). Berikut daftar lengkapnya:
- Kota Banda Aceh
- Kota Tangerang
- Kota Bengkulu
- Kota Jakarta Timur
- Kota Gorontalo
- Kab Muara Jambi
- Kab Bandung Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kab Cianjur
- Kota Bandung
- Kab Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Pontianak
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- Kota Tarakan
- Kota Karimun
- Kota Ambon
- Kota Mataram
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Mimika
- Kab Sorong
- Kota Pekanbaru
- Kota Makassar
- Kota Palu
- Kota Pariaman
- Kab Agam
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Padang Panjang
- Kab Tanah Datar
- Kota Palembang
- Kota Pematangsiantar
- Kota Sibolga.
Comments
0 comment